Seperti kita ketahui Musrenbangdes adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. ... Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Serta Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Suatu Dokumen tersebut dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa adalah merupakan dokumen dan infomasi public dalam Pemerintah desa yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Transparan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
Desa Sindangsari pada Hari Selasa Tanggal 29 Januari 2019 telah melaksanakan kegiatan Musrenbangdes sesuai jadwal yang telah ditentukan,
Sebagaimana musrenbang desa untuk di mekanismenya penyelenggaraan musrenbang Kecamatan di tingkat proses musrenbang daerah :Musrenbang diselenggarakan melalui urutan proses : Musrembang Desa/Kelurahan ,musrenbang kecamatan yang sampai ke Musrenbang Kabupaten
Ditujukan untuk menghasilkan kesepakatan dan komitmen diantara para pelaku pembangunan, atas program, kegiatan dan anggaran tahunan daerah, dimana pengambilan keputusan dilakukan secara partisifatif dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dengan tujuan untuk meningkatkan intensitas dan kualitas partisifasi masyarakat, meningkatkan kualitas perencanaan. Mewujudkan keseimbangan antara pencapaian sasaran jangka menengah dan strategis dan sasaran tahunan, Sasaran :Terjaminnya keterlibatan mayarakat (Individu/kelembagaan) dalam proses pengambilan keputusan pada musrenbangkab.Teridentifikasi dan tersepakatinya prioritas program/kegiatan daerah untuk tahun mendatang yang memerlukan pembiayaan APBD Kabupaten. Teridentifikasinya kebutuhan akan kebijakan dari pemerintah kabupaten. Tersepakatinya kegiatan-kegiatan yang memerlukan pengkajian lebih lanjutTerintegrasinya pendekatan partisipatif dalam keseluruhan proses perencanaan pembangunan di Kabupaten.